Petugas Gabungan Evakuasi Dua ODGJ Dikerangkeng Besi serta Kayu di Cikakak 

    Petugas Gabungan Evakuasi Dua ODGJ Dikerangkeng Besi serta Kayu di Cikakak 
    Petugas Gabungan Evakuasi Dua ODGJ Dikerangkeng Besi serta Kayu di Cikakak 

    Sukabumi - WH Sukabumi || Dua pria Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial M (42) dan AB (38) asal Kampung Cilarangan, Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Berhasil dievakuasi petugas gabungan dalam keadaan dikerangkeng. Senin (27/03/2023).

    Saat dievakuasi, kondisi keduanya cukup mengkhawatirkan dikerangkeng besi hingga bangunan kayu berukuran sempit. Hal itu dilakukan keluarga lantaran mereka kerap mengamuk membahayakan warga sekitar.

    Evakuasi kedua ODGJ dilakukan petugas gabungan dari Polsek Cikakak, Puskesmas Cikakak, Aparatur Desa setempat serta tim Yayasan Panti Sosial Aura Welas Asih, untuk dibawa dan dirawat di Panti yang terletak di Kampung Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

    "Sesuai perintah bapak kapolres, sekarang bulan puasa memanusiakan manusia. Kebetulan di daerah kami ada ODGJ yang dikerangkeng, kita bawa sekarang ke yayasan aura welas asih." kata Kapolsek Cikakak Iptu Didik S.

    Menurutnya, kedua ODGJ terpaksa dikerangkeng dilakukan keluarga. Lantaran mereka kerap mengamuk dan bepergian dari rumah tanpa sepengetahuan keluarga.

    "Kalau di pasung tidak cuman di kerangkeng, satu di pakai besi yang satu dari rumah kecil dari kayu. Sehingga mereka gak bisa kemana mana, " tandasnya.

    Sementara itu, Kesos Panti Sosial Aura Welas Asih. Irgiana menambahkan, evakuasi kedua ODGJ berjalan baik dan lancar. Meski petugas sedikit mengalami kesulitan karena medan menuju lokasi kerangkeng sempit serta lumayan terjal.

    Ia menyebut, kedua ODGJ pernah menjadi pasein panti sosial Aura Welas Asih. Saat itu, keduanya diambil panti dalam kondisi dipasung. Kemudian mereka menjalani perawatan selama sekitar enam bulan.

    "Setelah keduanya dinilai layak dipulangkan kemudian mereka dipulangkan, cuma mungkin di rumah mereka putus obat. Dan dari TKSK serta PSM Desa tidak mengarahkan bahwa pengobatan mantan pasien ODGJ tidak bisa dihentikan, harus dilanjutkan dulu." paparnya.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polisi di Sukabumi Bantu Mobil yang di Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Terjadi Laka Lantas di Jalan Raya Sukabumi-Bogor,...

    Berita terkait